Sunday, August 23, 2020

pajak tv

berdasarkan Keputusan Presiden No 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Penerima Pesawat Televisi. Seperti yang terdapat dalam pasal 2,3 dan 4, yang berbunyi :

Pasal 2 
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik 
Indonesia, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi. 
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima 
televisi. 
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawat-pesawat penerima televisi yang 
dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik 
Indonesia di seluruh Indonesia atau pada tempat lain yang ditentukan oleh 
Yayasan Televisi Republik Indonesia. 
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan 
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima 
televisi. 
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris 
atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.

Pasal 3 
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan 
setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan 
Presiden. 
(2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima 
hitam putih dan berwarna.

Pasal 4 
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik Indonesia 
yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional 
siaran televisi.

No comments:

Post a Comment