berdasarkan Keputusan Presiden No 40 Tahun 1990 tentang Pemungutan Iuran Penerima Pesawat Televisi. Seperti yang terdapat dalam pasal 2,3 dan 4, yang berbunyi :
Pasal 2
(1) Semua pemilik pesawat penerima televisi di seluruh wilayah hukum Republik
Indonesia, di kenakan wajib sumbangan iuran televisi.
(2) Pemungutan sumbangan iuran televisi di kenakan atas setiap pesawat penerima
televisi.
(3) Setiap pemilik harus mendaftarkan pesawat-pesawat penerima televisi yang
dimilikinya pada Kantor Pusat atau Cabang-cabang. Yayasan Televisi Republik
Indonesia di seluruh Indonesia atau pada tempat lain yang ditentukan oleh
Yayasan Televisi Republik Indonesia.
(4) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah harus dilakukan
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah kepemilikan pesawat penerima
televisi.
(5) Yang dikenakan sumbangan wajib iuran televisi ialah pemilikan atau ahli waris
atau kuasa pemilik pesawat penerima televisi.
Pasal 3
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan
setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan
Presiden.
(2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima
hitam putih dan berwarna.
Pasal 4
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik Indonesia
yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional
siaran televisi.
No comments:
Post a Comment